- Rencana Kerja Pemerintahan Desa ( RKPDes )
RKPDes
(Rencana Kerja Pemerintahan Desa)
adalah dokumen perencanaan tahunan desa yang merupakan penjabaran dari RPJMDes
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun.
RKPDes
Tahun 2026 disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa yang
berlandaskan RPJMDes. Penyusunan dilakukan secara partisipatif melalui
Musyawarah Desa dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Dasar Hukum
RKPDes disusun
berdasarkan:
- Undang-Undang No. 6 Tahun
2014 tentang Desa
- Permendagri No. 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
- Permendes PDTT terkait
prioritas penggunaan Dana Desa
Tujuan RKPDes
- Menjadi pedoman pelaksanaan
pembangunan desa selama 1 tahun
- Menentukan prioritas
kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat
- Mengoptimalkan penggunaan
Dana Desa dan sumber dana lainnya
- Mewujudkan pembangunan yang
transparan, partisipatif, dan akuntabel
Komponen Utama RKPDes
- Evaluasi Pelaksanaan RKPDes
Tahun Sebelumnya
- Prioritas Program dan
Kegiatan Tahun Berjalan
- Rencana Kegiatan dan
Anggaran (RKA)
- Sumber Pendanaan (Dana Desa,
ADD, PADes, bantuan provinsi/kabupaten)
- Pelaksana Kegiatan
- Lokasi dan Sasaran Kegiatan
Bidang Kegiatan dalam RKPDes
Umumnya dibagi
menjadi 4 bidang utama:
- Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa
- Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Pembinaan Kemasyarakatan
- Pemberdayaan Masyarakat Desa
Tahapan Penyusunan RKPDes
- Pembentukan Tim Penyusun
RKPDes
- Pencermatan Pagu Indikatif
Desa
- Pencermatan RPJMDes
- Musyawarah Desa (Musdes)
- Penyusunan Rancangan RKPDes
- Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
- Penetapan RKPDes menjadi
Peraturan Desa (Perdes)
Contoh Program dalam RKPDes
- Pembangunan jalan desa
- Bantuan UMKM
- Program ketahanan pangan
- Pelatihan masyarakat
- Kegiatan keagamaan dan
sosial
Prinsip Penyusunan
- Partisipatif (melibatkan
masyarakat)
- Transparan
- Akuntabel
- Berkelanjutan
- Berbasis kebutuhan masyarakat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar