Running Texs

MEDIA INFORMASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL ( TPP ) PENDAMPING DESA KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR KEMENTRIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, - BLOGSPOT PENDAMPING DESA KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR – CONTAC PERSON 085271467167, EMAIL – ip3nk3589@gmail.com , KODE POS 28452 IG Firmana Psy

Selasa, 31 Maret 2026

RKPDes ( Rencana Kerja Pemerintahan Desa )

  •  Rencana Kerja Pemerintahan Desa ( RKPDes )

RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa) adalah dokumen perencanaan tahunan desa yang merupakan penjabaran dari RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

RKPDes Tahun 2026 disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa yang berlandaskan RPJMDes. Penyusunan dilakukan secara partisipatif melalui Musyawarah Desa dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. RKPDes disusun mulai bulan Juli sampai September tahun berjalan untuk pelaksanaan tahun berikutnya.

Dasar Hukum

RKPDes disusun berdasarkan:

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
  • Permendes PDTT terkait prioritas penggunaan Dana Desa

 Tujuan RKPDes

  • Menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa selama 1 tahun
  • Menentukan prioritas kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat
  • Mengoptimalkan penggunaan Dana Desa dan sumber dana lainnya
  • Mewujudkan pembangunan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel

 Komponen Utama RKPDes

  1. Evaluasi Pelaksanaan RKPDes Tahun Sebelumnya
  2. Prioritas Program dan Kegiatan Tahun Berjalan
  3. Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)
  4. Sumber Pendanaan (Dana Desa, ADD, PADes, bantuan provinsi/kabupaten)
  5. Pelaksana Kegiatan
  6. Lokasi dan Sasaran Kegiatan

 Bidang Kegiatan dalam RKPDes

Umumnya dibagi menjadi 4 bidang utama:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa
  3. Pembinaan Kemasyarakatan
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa

 Tahapan Penyusunan RKPDes

  1. Pembentukan Tim Penyusun RKPDes
  2. Pencermatan Pagu Indikatif Desa
  3. Pencermatan RPJMDes
  4. Musyawarah Desa (Musdes)
  5. Penyusunan Rancangan RKPDes
  6. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
  7. Penetapan RKPDes menjadi Peraturan Desa (Perdes)

 Contoh Program dalam RKPDes

  • Pembangunan jalan desa
  • Bantuan UMKM
  • Program ketahanan pangan
  • Pelatihan masyarakat
  • Kegiatan keagamaan dan sosial

 Prinsip Penyusunan

  • Partisipatif (melibatkan masyarakat)
  • Transparan
  • Akuntabel
  • Berkelanjutan
  • Berbasis kebutuhan masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar