Tenaga Pendamping Profesional
(TPP) adalah
tenaga yang memiliki kompetensi dalam pendampingan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa yang direkrut secara resmi oleh
pemerintah pusat.
Pendamping Desa (PD) merupakan
bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bertugas di tingkat
kecamatan untuk mendampingi seluruh desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi pembangunan desa.
Dan “Pendamping Lokal Desa (PLD)
merupakan bagian dari Tenaga Pendamping Profesional yang bertugas langsung di
desa dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat desa secara partisipatif dan berkelanjutan.” PLD
merupakan ujung tombak pendampingan karena berada dan bekerja langsung di desa
dampingan
PENDAMPING
DESA DAN PLD FASILITASI KEGIATAN PEMBANGUNAN DI DESA
Siak
Hulu, Kampar –
Pendamping Desa (PD) bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Siak Hulu
terus aktif dalam mendampingi pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan
pendampingan kali ini difokuskan pada fasilitasi perencanaan dan evaluasi
program desa, yang dilaksanakan di kantor desa dengan melibatkan perangkat
desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat.
Pendamping
Desa menyampaikan pentingnya perencanaan yang partisipatif dan transparan agar
seluruh program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Pendamping Lokal Desa berperan aktif dalam membantu proses
teknis di lapangan, termasuk pengumpulan data dan pendampingan kegiatan.
Selain
itu, kegiatan ini juga membahas evaluasi pelaksanaan program yang telah
berjalan, seperti penggunaan Dana Desa, penyaluran BLT Desa, serta penguatan
kelembagaan desa termasuk BUMDes.