Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 09 Tahun 2024
Pada
saat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 09 Tahun 2024 ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa
Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Indeks Desa (ID) disusun dengan landasan
bahwa peningkatan kemandirian desa yang berkelanjutan merupakan proses
akumulasi dari dimensi layanan dasar, dimensi sosial, dimensi ekonomi, dimensi
lingkungan, dimensi aksesibilitas dan dimensi tata kelola pemerintahan Desa.
Indeks Desa adalah alat ukur
tunggal untuk menilai kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia, yang mengukur
capaian pembangunan melalui enam dimensi utama, yaitu Layanan Dasar, Sosial,
Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Sistem
ini menggabungkan data dari berbagai aspek untuk memberikan gambaran menyeluruh
tentang kondisi desa dan menjadi dasar perencanaan pembangunan, alokasi Dana
Desa, serta penyusunan kebijakan.
Dimensi yang diukur
- Layanan
Dasar: Akses
terhadap pendidikan, kesehatan, permukiman, dan air bersih.
- Sosial: Modal sosial,
kesehatan, pendidikan, dan permukiman.
- Ekonomi: Ketahanan ekonomi
desa.
- Lingkungan: Ketahanan ekologi dan
pengelolaan sumber daya alam.
- Aksesibilitas: Kemudahan
aksesibilitas ke desa.
- Tata
Kelola Pemerintahan Desa: Kualitas
pemerintahan desa.
Tujuan Indeks Desa
- Menyediakan
data dan informasi yang komprehensif tentang tingkat perkembangan desa.
- Menjadi
acuan untuk perencanaan dan penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih
tepat sasaran.
- Memudahkan
pemantauan dan evaluasi kemajuan pembangunan desa dari waktu ke waktu.
- Mendorong
partisipasi masyarakat desa dan memperkuat koordinasi antar pemangku
kepentingan.
- Sebagai
dasar alokasi Dana Desa dan kebijakan pembangunan lainnya, seperti yang
tertuang dalam RPJPN 2025-2045.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar