Running Texs

MEDIA INFORMASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL ( TPP ) PENDAMPING DESA KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR KEMENTRIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, - BLOGSPOT PENDAMPING DESA KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR – CONTAC PERSON 085271467167, EMAIL – ip3nk3589@gmail.com , KODE POS 28452 IG Firmana Psy

Jumat, 31 Oktober 2025

Indeks DESA

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 09 Tahun 2024

Pada saat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 09 Tahun 2024 ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Indeks Desa (ID) disusun dengan landasan bahwa peningkatan kemandirian desa yang berkelanjutan merupakan proses akumulasi dari dimensi layanan dasar, dimensi sosial, dimensi ekonomi, dimensi lingkungan, dimensi aksesibilitas dan dimensi tata kelola pemerintahan Desa.

Indeks Desa adalah alat ukur tunggal untuk menilai kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia, yang mengukur capaian pembangunan melalui enam dimensi utama, yaitu Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Sistem ini menggabungkan data dari berbagai aspek untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi desa dan menjadi dasar perencanaan pembangunan, alokasi Dana Desa, serta penyusunan kebijakan. 

Dimensi yang diukur

  • Layanan Dasar: Akses terhadap pendidikan, kesehatan, permukiman, dan air bersih.
  • Sosial: Modal sosial, kesehatan, pendidikan, dan permukiman.
  • Ekonomi: Ketahanan ekonomi desa.
  • Lingkungan: Ketahanan ekologi dan pengelolaan sumber daya alam.
  • Aksesibilitas: Kemudahan aksesibilitas ke desa.
  • Tata Kelola Pemerintahan Desa: Kualitas pemerintahan desa. 

Tujuan Indeks Desa

  • Menyediakan data dan informasi yang komprehensif tentang tingkat perkembangan desa.
  • Menjadi acuan untuk perencanaan dan penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
  • Memudahkan pemantauan dan evaluasi kemajuan pembangunan desa dari waktu ke waktu.
  • Mendorong partisipasi masyarakat desa dan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan.
  • Sebagai dasar alokasi Dana Desa dan kebijakan pembangunan lainnya, seperti yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar