Running Texs

MEDIA INFORMASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL ( TPP ) PENDAMPING DESA KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR KEMENTRIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, - BLOGSPOT PENDAMPING DESA KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR – CONTAC PERSON 085271467167, EMAIL – ip3nk3589@gmail.com , KODE POS 28452 IG Firmana Psy

Jumat, 31 Oktober 2025

SKB 4 Mentri dan 2 Lembaga

MENUNGGU Kebijakan Penggunaan DANA DESA untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih

Pada tanggal ditetapkan 09 Oktober 2025 keluarlah surat KEPUTUSAN BERSAMA MENTER! KOPERASI, MENTER! KEUANGAN, MENTER! DALAM NEGERI, MENTER! DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN KEPALA BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA SERTA KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA Tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN FISIK GERAI, PERGUDANGAN, DAN KELENGKAPAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH.

Kami menilai bahwa ini bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah dalam menggerakkan perekonomian yang ada di desa melalui koperasi desa merah putih, ini terlihat bahwa dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 September 2025, Presiden menugaskan kepada Ketua Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mengoordinasikan kementerian/lembaga dan para pihak yang dianggap perlu untuk terlibat langsung atau tidak langsung dalam pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi  Desa/Kelurahan Merah Putih Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk :

a. menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih;

b. mendorong optimalisasi pendapatan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa melalui imbal jasa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Desa Merah Putih untuk pembangunan desa; dan

c. mendorong optimalisasi penggunaan gerai, pergudangan, dan kelengkapan untuk operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih yang diadakan dari Dana Desa sebagai aset Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar