Aspek Kepatuhan dan Legalitas BUMDes
Pangkalan Baru,- Kepatuhan pengurus BUMDes mencerminkan sejauh mana pengelola menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Pengurus BUMDes harus menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan, ditandai dengan tertib administrasi, pelaksanaan usaha sesuai AD/ART, serta penyampaian laporan secara berkala kepada Pemerintah Desa dan BPD. Dari aspek legalitas, BUMDes sudah harus memiliki dasar hukum yang jelas, serta wajib terdaftar sebagai badan hukum dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun demikian, perlu juga peningkatan dalam hal optimalisasi pelaporan keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi guna mendukung tata kelola yang lebih profesional dan akuntabel.
Kepatuhan Administratif
- Memiliki dokumen lengkap: AD/ART, SK pengangkatan pengurus
- Tertib pembukuan (laporan keuangan smesteran/tahunan)
- Memiliki laporan kegiatan usaha secara berkala
- Arsip dokumen tersusun rapi dan dapat dipertanggungjawabkan
Kepatuhan Operasional
- Menjalankan usaha sesuai bidang yang ditetapkan dalam AD/ART
- Tidak menyimpang dari tujuan pendirian BUMDes
- Melaksanakan keputusan Musyawarah Desa (Musdes), karena direktur melaksanakan kegiatan usaha dari hasil musyawarah bukan kebijakan direktur.
- Menjaga transparansi dalam pengelolaan usaha
Menyampaikan laporan
kepada:
- Kepala Desa
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Masyarakat melalui Musdes
Laporan keuangan
Laporan perkembangan
usaha
Laporan
pertanggungjawaban tahunan
Aspek Legalitas BUMDes
Legalitas adalah dasar hukum yang menjadikan BUMDes sah secara hukum dan diakui negara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar