Badan Hukum BUMDes, Legalitas Resmi, Lembaga usaha desa yang Sah, Mandiri, dan Dilindungi Hukum.
Badan Hukum BUMDes adalah status legal resmi yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga diakui sebagai subjek hukum yang sah oleh negara. BUMDes yang sudah berbadan hukum berarti: Diakui secara resmi oleh negara, Bisa melakukan perjanjian/kerja sama, Bisa memiliki aset atas nama lembaga , Bertanggung jawab secara hukum. Badan hukum BUMDes adalah legalitas resmi yang menjadikan BUMDes sebagai lembaga usaha desa yang sah, mandiri, dan dilindungi hukum.
Dasar Hukum
Pendirian dan legalitas BUMDes
mengacu pada:
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP
Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
Sejak PP ini berlaku, BUMDes
wajib berbadan hukum dan didaftarkan secara resmi melalui sistem nasional.
Syarat Pendaftaran BUMDes
Sebelum mendaftar, pastikan Desa sudah memiliki:
- Peraturan
Desa (Perdes) tentang Pendirian BUMDes
- Berita
Acara Musyawarah Desa (Musdes)
- Struktur
organisasi BUMDes
- Nama
BUMDes (unik & belum dipakai)
- Rencana
usaha / unit usaha
- Alamat
dan domisili jelas
- Modal
awal BUMDes
1. Akses Sistem Online
Masuk ke website resmi:
- Sistem
Informasi BUMDes Kemendes: https://bumdes.kemendesa.go.id
- Daftar
menggunakan email aktif
- Isi
data desa dan operator
3. Input Data BUMDes
Lengkapi:
- Nama
BUMDes
- Nomor
Perdes
- Data
pengurus
- Bidang
usaha
- Modal
usaha
Upload file:
- Berita Acara Musyawarah Desa
- Perdes Pendirian BUMDes
- Anggaran Dasar ( AD )
- Angaran Rumah Tangga ( ART )
- Rencana Program Kerja BUMDes
- Data
akan diverifikasi oleh Kementerian Desa
- Jika
lengkap → disahkan
Jika disetujui, BUMDes akan:
- Mendapat
Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Terdaftar
sebagai Badan Hukum Resmi
Setelah berhasil:
- Sertifikat
badan hukum BUMDes
- NIB
(Nomor Induk Berusaha)
- Legalitas
untuk kerja sama usaha, perbankan, dll
- Nama
BUMDes tidak boleh sama dengan yang sudah ada
- Semua
dokumen harus ditandatangani Kepala Desa
- Disarankan
menggunakan operator desa yang paham IT
- Bisa
dibantu oleh Pendamping Desa / TA Kabupaten

yes
BalasHapus