- BUMDes Tamer Mandiri 2026
Sosialisasi
Pemeringkatan BUMDes dilakukan untuk Mendorong Profesionalitas Pengurus
Tanah Merah, 10/4,-Pemeringkatan Badan Usaha Milik
Desa (BUM Desa) adalah proses penilaian untuk mengategorikan status
kemajuan BUM Desa ke dalam empat tingkatan: Perintis, Pemula,
Berkembang, dan Maju. Berdasarkan Permendesa No. 3
Tahun 2021 dan instrumen operasional terbaru, pemeringkatan ini
bertujuan untuk menjadi dasar dalam evaluasi, pembinaan, serta pengembangan
target program pemerintah pusat maupun daerah.
Tenaga Pendamping Lokal Desa Kementerian
Desa PDT memiliki peran krusial dalam proses ini, yaitu: Pendampingan
Pengisian Data: Membantu pengurus BUMDes menginput data pada
sistem Pemeringkatan BUM Desa Kemendesa. Verifikasi Dokumen:
Melakukan validasi antara data yang diinput dengan fakta di lapangan dan
dokumen pendukung asli. Evaluasi & Rekomendasi: Memberikan arahan
terkait kekurangan administrasi agar nilai pemeringkatan dapat optimal di
periode berikutnya.
Pemerintah Desa mengalokasikan
minimal 20% Dana Desa untuk penguatan ketahanan pangan dan
modal BUM Desa pada tahun 2025. Selain itu, Per April 2026, sosialisasi
pemeringkatan terus dilakukan di berbagai wilayah untuk mendorong
profesionalisme pengurus BUMdesa dalam menghadapi audit dan target kemandirian
ekonomi.
Rekomendasi untuk BUMDes Tamer
Mandiri
Mengingat adanya sorotan mengenai
aspek akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana,
disarankan untuk fokus pada perbaikan pelaporan keuangan dan keterbukaan
informasi publik agar skor pada aspek "Administrasi Pelaporan dan
Akuntabilitas" meningkat.


mantab pak
BalasHapusalhmdulilah, terimakasih pendamping
BalasHapus