Running Texs
Kamis, 02 April 2026
SDGs Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu
Selasa, 31 Maret 2026
Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih
- Progres KD KMP Setiap Desa
Program
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) saat ini sedang
dikebut pemerintah sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa di seluruh
Indonesia. Koperasi Desa Merah Putih dibentuk sebagai strategi pemerintah untuk
memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut
tujuan utamanya.
RKPDes ( Rencana Kerja Pemerintahan Desa )
- Rencana Kerja Pemerintahan Desa ( RKPDes )
RKPDes
(Rencana Kerja Pemerintahan Desa)
adalah dokumen perencanaan tahunan desa yang merupakan penjabaran dari RPJMDes
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun.
RKPDes
Tahun 2026 disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa yang
berlandaskan RPJMDes. Penyusunan dilakukan secara partisipatif melalui
Musyawarah Desa dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Senin, 30 Maret 2026
RPJMDesa
- Pengertian Singkat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk
jangka waktu 6 (enam) tahun, yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa
dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai visi dan misi
kepala desa.
RPJMDes
disusun setelah kepala desa dilantik dan memuat arah kebijakan pembangunan desa
selama masa jabatan. Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja
tahunan desa (RKP Desa).
RPJMDes adalah dokumen utama perencanaan desa jangka menengah yang wajib disusun oleh pemerintah desa sebagai arah pembangunan yang terarah, terencana, dan berkelanjutan.
RAKOR TPP Kementrian Desa PDT Maret
Evaluasi Kinerja TPP Kec Siak Hulu
- Meningkatkan Kualitas Kerja TPP
Dalam rangka mendukung kelancaran
pelaksanaan pembangunan desa, telah dilaksanakan rapat koordinasi Tenaga
Pendamping Desa se-Kecamatan Siak Hulu yang membahas percepatan penyaluran dan
pemanfaatan Dana Desa Tahap I. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh tenaga
pendamping desa, pendamping lokal desa.
Pendamping berharap Pemerintah desa lebih proaktif dalam memenuhi
kelengkapan administrasi. Dinas terkait memberikan dukungan teknis dan
pendampingan yang lebih optimal. Perlu adanya peningkatan kapasitas aparatur
desa melalui pelatihan
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan percepatan penyaluran Dana Desa Tahap I di Kecamatan Siak Hulu dapat berjalan lebih efektif dan tepat waktu, sehingga mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Minggu, 29 Maret 2026
MUSDES Pertanggungjawaban ( MDPT ) BUMDes Tahunan
- Akuntabilitas Publik & Pengambilan Keputusan Strategis
Musyawarah
Desa (Musdes) Pertanggungjawaban BUMDes merupakan momen krusial untuk
memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa. Berdasarkan
regulasi (seperti PP No. 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes ), laporan ini wajib
disampaikan secara berkala kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa
(BPD). Transparansi dalam laporan keuangan sangat menentukan tingkat
kepercayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam unit usaha BUMDes ke
depannya. Dalam Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban BUMDes, fokus
utamanya adalah akuntabilitas publik dan pengambilan keputusan
strategis berdasarkan kinerja tahun sebelumnya.
Berikut
adalah poin-poin krusial yang harus dibahas dan diputuskan dalam forum
tersebut:
1.
Evaluasi Kinerja Keuangan (Poin Paling Kritis)
Peserta
musyawarah harus mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kesehatan finansial
BUMDes:
- Laporan Laba/Rugi: Apakah
BUMDes menghasilkan keuntungan atau justru mengalami kerugian operasional?
- Pembagian Laba Bersih: Kepastian
besaran alokasi untuk Pendapatan Asli Desa (PADes), cadangan modal,
serta bonus bagi pelaksana operasional sesuai AD/ART.
- Posisi Aset: Inventarisasi
aset yang dibeli menggunakan penyertaan modal desa maupun dari hasil usaha
sendiri.
2.
Capaian Target Program Kerja
Membandingkan
antara rencana yang disusun di awal tahun dengan realisasi di lapangan:
- Analisis Unit Usaha: Mengidentifikasi
unit mana yang menjadi sumber pendapatan utama dan unit mana yang tidak
berjalan (mati suri).
- Pemanfaatan Modal: Penjelasan
mendetail mengenai penggunaan penyertaan modal desa yang telah diberikan.
- Penyerapan Tenaga Kerja: Sejauh
mana BUMDes memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga desa (penciptaan
lapangan kerja).
3.
Aspek Kepatuhan dan Legalitas
Memastikan
pengelolaan BUMDes tetap berada dalam koridor aturan:
- Kesesuaian dengan AD/ART: Apakah
ada tindakan pengurus yang melampaui kewenangannya?
- Rekomendasi Pengawas: Penyampaian
hasil temuan dari Dewan Pengawas selama satu tahun berjalan.
- Sertifikasi Badan Hukum: Update
status legalitas BUMDes di Kemenkumham (jika masih dalam proses).
4.
Penilaian Kinerja Pengurus (Reward & Punishment)
Musdes
memiliki wewenang untuk menilai personel pengelola:
- Apresiasi: Pemberian
insentif jika target terlampaui.
- Sanksi/Evaluasi: Jika
ditemukan kerugian akibat kelalaian, Musdes harus memutuskan langkah
penyelesaian, apakah melalui tuntutan ganti rugi atau restrukturisasi
pengurus.
5.
Penetapan Rencana Strategis Tahun Depan
Musdes
pertanggungjawaban biasanya juga mengunci arah gerak ke depan:
- Rencana Penambahan Modal: Jika
diperlukan ekspansi usaha, apakah desa akan kembali menyertakan modal?
- Mitigasi Risiko: Langkah-langkah
untuk memperbaiki kegagalan di tahun sebelumnya.
Siapa Yang Bertanggung Jawab Kalau BUMdes Itu Merugi ?
Siapa
yang bertanggung jawab bergantung pada penyebab kerugian
tersebut, apakah karena risiko bisnis murni atau karena kelalaian/pelanggaran
hukum.Hal ini tertual dalam PP 11 2021 pasal 62 yang berbunyi : "Dalam
hal hasil pcmeriksaan/audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menemukan
kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama, penasihat, pelaksana operasional, dan atau
pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUM
Desa/BUM"
1.
Tanggung Jawab Pelaksana Operasional (Direktur/Pengurus)
Secara
umum, Pelaksana Operasional (Direksi) adalah pihak yang paling depan
bertanggung jawab atas pengurusan BUMDes.
- Jika Karena Kelalaian: Apabila
kerugian terjadi karena kesalahan, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang
(seperti korupsi atau investasi tanpa prosedur), maka pengurus bertanggung
jawab secara pribadi atas kerugian tersebut.
- Tanggung Jawab Renteng: Jika
pengurus terdiri dari beberapa orang dan kesalahan dilakukan bersama, maka
mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng (bersama-sama) hingga
harta pribadi jika diperlukan.
2.
Tanggung Jawab Penasihat (Kepala Desa)
Kepala
Desa menjabat sebagai Penasihat dalam struktur BUMDes.
- Kepala Desa dapat ikut
bertanggung jawab jika kerugian tersebut terjadi karena keputusan atau
kebijakan yang ia setujui/perintahkan namun melanggar ketentuan (misalnya
intervensi yang merugikan keuangan BUMDes).
- Namun, jika Kepala Desa
telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai prosedur, ia biasanya
terlindungi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian operasional.
3.
Tanggung Jawab Pengawas
Dewan
Pengawas bertanggung jawab jika mereka mengetahui adanya tindakan yang
merugikan BUMDes namun tidak melakukan tindakan pencegahan atau tidak
melaporkannya dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Mekanisme
Penyelesaian
Jika
ditemukan indikasi kerugian, langkah yang biasanya ditempuh adalah:
- Audit Internal/Eksternal: Melakukan
audit untuk memastikan nilai kerugian dan penyebabnya.
- Musyawarah Desa (Musdes): Forum
tertinggi desa untuk meminta penjelasan dari pengurus. Musdes bisa
memutuskan apakah pengurus diberi waktu untuk mengganti kerugian atau
diberhentikan.
- Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Jika
kerugian terbukti karena kelalaian, desa dapat menuntut pengembalian dana
melalui mekanisme administratif atau perdata.
- Jalur Hukum: Jika
ditemukan unsur pidana (korupsi), kasus dapat dilaporkan ke pihak berwajib
(Kepolisian atau Kejaksaan).
Penting: Berdasarkan
Pasal 10 PP No. 11/2021, kerugian BUMDes yang merupakan risiko bisnis tetap
menjadi tanggung jawab BUMDes sebagai badan hukum, selama pengurus menjalankan
tugas dengan itikad baik dan sesuai AD/ART
Sabtu, 28 Maret 2026
FASILITASI : Pengisian Aplikasi e HDW di 4 Desa Dampingan
- Aplikasi eHDW (Electronik Human Depelopment Worker )
Aplikasi ini berfungsi sebagai
alat kerja utama dalam memantau dan mendukung pelaksanaan program konvergensi
pencegahan stunting di tingkat desa. eHDW adalah
aplikasi seluler yang dirancang oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) untuk membantu Kader Pembangunan
Manusia (KPM) di desa.
eHDW merupakan aplikasi yang
digunakan oleh kader pembangunan manusia (KPM) di desa untuk membantu: Mendata
kondisi kesehatan Masyarakat, Memantau ibu hamil, bayi, dan balita, Mencatat
layanan kesehatan seperti posyandu, Mendukung upaya pencegahan stunting.
Kader Pembangunan Manusia ( KPM ) tidak semuanya memahami dan mengerti aplikasi, ini merupakan tanggungjawab kita untuk memberikan edukasi dan Membantu KPM mencatat data ibu hamil, anak usia 0-23 bulan (1.000 Hari Pertama Kehidupan), serta anak usia 2-6 tahun. Memastikan sasaran tersebut mendapatkan layanan kesehatan dasar seperti KIA (Kesehatan Ibu dan Anak), konseling gizi, air bersih, sanitasi, dan jaminan sosial. Mempermudah pengiriman laporan real-time dari desa ke pemerintah pusat tanpa harus mengandalkan dokumen fisik yang berisiko hilang atau lambat diproses. Memberikan gambaran bagi pemerintah desa mengenai layanan apa yang masih kurang, sehingga anggaran desa (APBDes) dapat dialokasikan secara tepat sasaran.
Pendamping Desa melaksanakan
kegiatan fasilitasi kepada Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa dalam pendataan
dan penginputan data melalui aplikasi e-HDW. Kegiatan ini bertujuan untuk
meningkatkan kapasitas KPM dalam pengelolaan data konvergensi stunting serta
memastikan data yang diinput akurat dan tepat waktu sebagai dasar perencanaan
pembangunan desa.
Tujuan dan Fungsi eHDW bagi KPM
Desa
Fungsi utama eHDW:
- Pendataan
sasaran
(ibu hamil, anak 0–2 tahun)
- Pemantauan
layanan
(posyandu, imunisasi, gizi)
- Pelaporan
kondisi desa
terkait kesehatan
- Integrasi
data untuk
program pemerintah
Tujuan:
Aplikasi ini dibuat
untuk membantu pemerintah (terutama desa dan KPM) dalam meningkatkan kualitas
kesehatan masyarakat dan menurunkan angka stunting secara lebih terukur
dan terdata.
![]() |
| Foto Kader Pembangunan Manusia ( KPM ) |










.jpeg)