Running Texs

MEDIA INFORMASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL ( TPP ) PENDAMPING DESA KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR KEMENTRIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, - BLOGSPOT PENDAMPING DESA KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR – CONTAC PERSON 085271467167, EMAIL – ip3nk3589@gmail.com , KODE POS 28452 IG Firmana Psy

Selasa, 31 Maret 2026

Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih

  •  Progres KD KMP Setiap Desa 

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) saat ini sedang dikebut pemerintah sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa di seluruh Indonesia. Koperasi Desa Merah Putih dibentuk sebagai strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut tujuan utamanya. KDMP bertujuan: Meningkatkan pendapatan warga, Membuka lapangan kerja di desa, Mengurangi kemiskinan. Menjadi Pusat Ekonomi Desa, Tempat distribusi kebutuhan pokok, Pusat kegiatan usaha Masyarakat, Penggerak UMKM desa. Memperkuat Akses Permodalan, Menyediakan layanan simpan pinjam, Membantu pelaku usaha kecil mendapatkan modal, Mengurangi ketergantungan pada rentenir.

RKPDes ( Rencana Kerja Pemerintahan Desa )

  •  Rencana Kerja Pemerintahan Desa ( RKPDes )

RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa) adalah dokumen perencanaan tahunan desa yang merupakan penjabaran dari RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

RKPDes Tahun 2026 disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa yang berlandaskan RPJMDes. Penyusunan dilakukan secara partisipatif melalui Musyawarah Desa dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. RKPDes disusun mulai bulan Juli sampai September tahun berjalan untuk pelaksanaan tahun berikutnya.

Senin, 30 Maret 2026

RPJMDesa

  • Pengertian Singkat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai visi dan misi kepala desa.

RPJMDes disusun setelah kepala desa dilantik dan memuat arah kebijakan pembangunan desa selama masa jabatan. Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja tahunan desa (RKP Desa).

RPJMDes adalah dokumen utama perencanaan desa jangka menengah yang wajib disusun oleh pemerintah desa sebagai arah pembangunan yang terarah, terencana, dan berkelanjutan.

RAKOR TPP Kementrian Desa PDT Maret

Evaluasi Kinerja TPP Kec Siak Hulu

  • Meningkatkan Kualitas Kerja TPP 

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan desa, telah dilaksanakan rapat koordinasi Tenaga Pendamping Desa se-Kecamatan Siak Hulu yang membahas percepatan penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa Tahap I. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh tenaga pendamping desa, pendamping lokal desa. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala dalam proses pencairan Dana Desa Tahap I, menyamakan persepsi antar pendamping desa, serta merumuskan langkah-langkah strategis guna mempercepat penyaluran dana ke desa-desa di Kecamatan Siak Hulu.

Pendamping berharap Pemerintah desa lebih proaktif dalam memenuhi kelengkapan administrasi. Dinas terkait memberikan dukungan teknis dan pendampingan yang lebih optimal. Perlu adanya peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan percepatan penyaluran Dana Desa Tahap I di Kecamatan Siak Hulu dapat berjalan lebih efektif dan tepat waktu, sehingga mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Minggu, 29 Maret 2026

MUSDES Pertanggungjawaban ( MDPT ) BUMDes Tahunan

  • Akuntabilitas Publik & Pengambilan Keputusan Strategis

Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban BUMDes merupakan momen krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa. Berdasarkan regulasi (seperti PP No. 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes ), laporan ini wajib disampaikan secara berkala kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Transparansi dalam laporan keuangan sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam unit usaha BUMDes ke depannya. Dalam Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban BUMDes, fokus utamanya adalah akuntabilitas publik dan pengambilan keputusan strategis berdasarkan kinerja tahun sebelumnya.

Berikut adalah poin-poin krusial yang harus dibahas dan diputuskan dalam forum tersebut:

1. Evaluasi Kinerja Keuangan (Poin Paling Kritis)

Peserta musyawarah harus mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kesehatan finansial BUMDes:

  • Laporan Laba/Rugi: Apakah BUMDes menghasilkan keuntungan atau justru mengalami kerugian operasional?
  • Pembagian Laba Bersih: Kepastian besaran alokasi untuk Pendapatan Asli Desa (PADes), cadangan modal, serta bonus bagi pelaksana operasional sesuai AD/ART.
  • Posisi Aset: Inventarisasi aset yang dibeli menggunakan penyertaan modal desa maupun dari hasil usaha sendiri.

2. Capaian Target Program Kerja

Membandingkan antara rencana yang disusun di awal tahun dengan realisasi di lapangan:

  • Analisis Unit Usaha: Mengidentifikasi unit mana yang menjadi sumber pendapatan utama dan unit mana yang tidak berjalan (mati suri).
  • Pemanfaatan Modal: Penjelasan mendetail mengenai penggunaan penyertaan modal desa yang telah diberikan.
  • Penyerapan Tenaga Kerja: Sejauh mana BUMDes memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga desa (penciptaan lapangan kerja).

3. Aspek Kepatuhan dan Legalitas

Memastikan pengelolaan BUMDes tetap berada dalam koridor aturan:

  • Kesesuaian dengan AD/ART: Apakah ada tindakan pengurus yang melampaui kewenangannya?
  • Rekomendasi Pengawas: Penyampaian hasil temuan dari Dewan Pengawas selama satu tahun berjalan.
  • Sertifikasi Badan Hukum: Update status legalitas BUMDes di Kemenkumham (jika masih dalam proses).

4. Penilaian Kinerja Pengurus (Reward & Punishment)

Musdes memiliki wewenang untuk menilai personel pengelola:

  • Apresiasi: Pemberian insentif jika target terlampaui.
  • Sanksi/Evaluasi: Jika ditemukan kerugian akibat kelalaian, Musdes harus memutuskan langkah penyelesaian, apakah melalui tuntutan ganti rugi atau restrukturisasi pengurus.

5. Penetapan Rencana Strategis Tahun Depan

Musdes pertanggungjawaban biasanya juga mengunci arah gerak ke depan:

  • Rencana Penambahan Modal: Jika diperlukan ekspansi usaha, apakah desa akan kembali menyertakan modal?
  • Mitigasi Risiko: Langkah-langkah untuk memperbaiki kegagalan di tahun sebelumnya.

Siapa Yang Bertanggung Jawab Kalau BUMdes Itu Merugi ?

Siapa yang bertanggung jawab bergantung pada penyebab kerugian tersebut, apakah karena risiko bisnis murni atau karena kelalaian/pelanggaran hukum.Hal ini tertual dalam PP 11 2021 pasal 62 yang berbunyi : "Dalam hal hasil pcmeriksaan/audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menemukan kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama, penasihat, pelaksana operasional, dan atau pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUM Desa/BUM"

1. Tanggung Jawab Pelaksana Operasional (Direktur/Pengurus)

Secara umum, Pelaksana Operasional (Direksi) adalah pihak yang paling depan bertanggung jawab atas pengurusan BUMDes.

  • Jika Karena Kelalaian: Apabila kerugian terjadi karena kesalahan, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang (seperti korupsi atau investasi tanpa prosedur), maka pengurus bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian tersebut.
  • Tanggung Jawab Renteng: Jika pengurus terdiri dari beberapa orang dan kesalahan dilakukan bersama, maka mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng (bersama-sama) hingga harta pribadi jika diperlukan.

2. Tanggung Jawab Penasihat (Kepala Desa)

Kepala Desa menjabat sebagai Penasihat dalam struktur BUMDes.

  • Kepala Desa dapat ikut bertanggung jawab jika kerugian tersebut terjadi karena keputusan atau kebijakan yang ia setujui/perintahkan namun melanggar ketentuan (misalnya intervensi yang merugikan keuangan BUMDes).
  • Namun, jika Kepala Desa telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai prosedur, ia biasanya terlindungi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian operasional.

3. Tanggung Jawab Pengawas

Dewan Pengawas bertanggung jawab jika mereka mengetahui adanya tindakan yang merugikan BUMDes namun tidak melakukan tindakan pencegahan atau tidak melaporkannya dalam Musyawarah Desa (Musdes).

 Mekanisme Penyelesaian

Jika ditemukan indikasi kerugian, langkah yang biasanya ditempuh adalah:

  1. Audit Internal/Eksternal: Melakukan audit untuk memastikan nilai kerugian dan penyebabnya.
  2. Musyawarah Desa (Musdes): Forum tertinggi desa untuk meminta penjelasan dari pengurus. Musdes bisa memutuskan apakah pengurus diberi waktu untuk mengganti kerugian atau diberhentikan.
  3. Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Jika kerugian terbukti karena kelalaian, desa dapat menuntut pengembalian dana melalui mekanisme administratif atau perdata.
  4. Jalur Hukum: Jika ditemukan unsur pidana (korupsi), kasus dapat dilaporkan ke pihak berwajib (Kepolisian atau Kejaksaan).

Penting: Berdasarkan Pasal 10 PP No. 11/2021, kerugian BUMDes yang merupakan risiko bisnis tetap menjadi tanggung jawab BUMDes sebagai badan hukum, selama pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik dan sesuai AD/ART


Sabtu, 28 Maret 2026

FASILITASI : Pengisian Aplikasi e HDW di 4 Desa Dampingan

  • Aplikasi eHDW (Electronik Human Depelopment Worker )

Aplikasi ini berfungsi sebagai alat kerja utama dalam memantau dan mendukung pelaksanaan program konvergensi pencegahan stunting di tingkat desa. eHDW adalah aplikasi seluler yang dirancang oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) untuk membantu Kader Pembangunan Manusia (KPM) di desa. 

eHDW merupakan aplikasi yang digunakan oleh kader pembangunan manusia (KPM) di desa untuk membantu: Mendata kondisi kesehatan Masyarakat, Memantau ibu hamil, bayi, dan balita, Mencatat layanan kesehatan seperti posyandu, Mendukung upaya pencegahan stunting.

Kader Pembangunan Manusia ( KPM ) tidak semuanya memahami dan mengerti aplikasi, ini merupakan tanggungjawab kita untuk memberikan edukasi dan Membantu KPM mencatat data ibu hamil, anak usia 0-23 bulan (1.000 Hari Pertama Kehidupan), serta anak usia 2-6 tahun. Memastikan sasaran tersebut mendapatkan layanan kesehatan dasar seperti KIA (Kesehatan Ibu dan Anak), konseling gizi, air bersih, sanitasi, dan jaminan sosial. Mempermudah pengiriman laporan real-time dari desa ke pemerintah pusat tanpa harus mengandalkan dokumen fisik yang berisiko hilang atau lambat diproses. Memberikan gambaran bagi pemerintah desa mengenai layanan apa yang masih kurang, sehingga anggaran desa (APBDes) dapat dialokasikan secara tepat sasaran.

Pendamping Desa melaksanakan kegiatan fasilitasi kepada Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa dalam pendataan dan penginputan data melalui aplikasi e-HDW. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas KPM dalam pengelolaan data konvergensi stunting serta memastikan data yang diinput akurat dan tepat waktu sebagai dasar perencanaan pembangunan desa.

Tujuan dan Fungsi eHDW bagi KPM Desa

Fungsi utama eHDW:

  1. Pendataan sasaran (ibu hamil, anak 0–2 tahun)
  2. Pemantauan layanan (posyandu, imunisasi, gizi)
  3. Pelaporan kondisi desa terkait kesehatan
  4. Integrasi data untuk program pemerintah

Tujuan:

Aplikasi ini dibuat untuk membantu pemerintah (terutama desa dan KPM) dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan menurunkan angka stunting secara lebih terukur dan terdata.

Foto Kader Pembangunan Manusia ( KPM )



Minggu, 02 November 2025

ProKlim: Solusi Aksi Nyata untuk Menghadapi Perubahan Iklim

 Apa Itu Program Kampung Iklim (ProKlim)?

ProKlim adalah program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam upaya adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan mitigasi emisi gas rumah kaca (GRK) secara berkelanjutan. Program ini mendorong aksi nyata berbasis komunitas di tingkat tapak (desa, kelurahan, atau lingkungan RW/RT) untuk memperkuat ketahanan masyarakat terhadap iklim yang berubah dan turut menurunkan emisi GRK secara kolektif. ProKlim dirancang untuk menciptakan