Melakukan pendampingan dalam rangka koordinasi dan fasilitasi dengan Pemerintah Kecamatan mengenai SE No 8 tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa
Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. Dalam hal ini pendamping menyampaikan kepada Pemerintah Kecamatan untuk
segera menghimbau kepada BPD agar segera menyelenggarakn musdesus pada tahun 2025. Ada point yang harus dipahami Pemerintah Kecamatan dalam SE No 8 tahun
2025 sebagai Tim Evaluasi bahwa Musdesus menjadi dasar perubahan RKPDes dan APBDes tahun anggaran 2025 agar Tim Evaluasi bisa menyampaikan pentingnya
pengganggaran untuk mendukung pembiayaan koperasi desa merah putih. Selanjutnya pendamping berkoordinasi dengan kasi PMD memastikan kegiatan sosialisasi
dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan Ketua Koperasi desa merah putih
ini menjadi langkah konkrit pendamping dalam memfasilitasi desa, meminta desa segera berkoordinasi dengan pengurus KOPDES untuk segera membuat proposal pengajuan pinjaman dana tentunya sesuai dengan Permendesa no 10. pendamping juga memastikan kelengkapan administrasi KOPDES, mulai dari Badan Hukumnya, akta Notaris, dan juga sampai kepada pembukaan buku rekening Kopdes, juga diharapkan berkoordinasi dengan Bussinis Asisten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar