Running Texs

MEDIA INFORMASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL ( TPP ) PENDAMPING DESA KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR KEMENTRIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, - BLOGSPOT PENDAMPING DESA KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR – CONTAC PERSON 085271467167, EMAIL – ip3nk3589@gmail.com , KODE POS 28452 IG Firmana Psy

Senin, 30 Maret 2026

RPJMDesa

  • Pengertian Singkat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai visi dan misi kepala desa.

RPJMDes disusun setelah kepala desa dilantik dan memuat arah kebijakan pembangunan desa selama masa jabatan. Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja tahunan desa (RKP Desa).

RPJMDes adalah dokumen utama perencanaan desa jangka menengah yang wajib disusun oleh pemerintah desa sebagai arah pembangunan yang terarah, terencana, dan berkelanjutan.

 Isi RPJMDes

Secara umum, RPJMDes memuat:

  1. Visi dan Misi Kepala Desa
  2. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
  3. Rencana Kegiatan Pembangunan Desa
  4. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  5. Bidang Pelaksanaan Pembangunan
  6. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
  7. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  8. Pendanaan dan indikasi program

Fungsi RPJMDes

  • Sebagai pedoman pembangunan desa selama 6 tahun
  • Menjadi dasar penyusunan RKP Desa (tahunan)
  • Mengarahkan penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa

Dasar Hukum

RPJMDes diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa      


1 komentar: