- Pengertian Singkat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk
jangka waktu 6 (enam) tahun, yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa
dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai visi dan misi
kepala desa.
RPJMDes
disusun setelah kepala desa dilantik dan memuat arah kebijakan pembangunan desa
selama masa jabatan. Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja
tahunan desa (RKP Desa).
RPJMDes adalah dokumen utama perencanaan desa jangka menengah yang wajib disusun oleh pemerintah desa sebagai arah pembangunan yang terarah, terencana, dan berkelanjutan.
Isi RPJMDesSecara
umum, RPJMDes memuat:
- Visi
dan Misi Kepala Desa
- Arah
Kebijakan Pembangunan Desa
- Rencana
Kegiatan Pembangunan Desa
- Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Bidang
Pelaksanaan Pembangunan
- Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan
- Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
- Pendanaan
dan indikasi program
Fungsi
RPJMDes
- Sebagai
pedoman pembangunan desa selama 6 tahun
- Menjadi
dasar penyusunan RKP Desa (tahunan)
- Mengarahkan
penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran
- Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa
Dasar
Hukum
RPJMDes
diatur dalam:
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

belajar dan belajar
BalasHapus