PD dan PLD Bersama Pemerintah Kecamatan Monitoring ke 12 Desa di Kecamatan Siak Hulu
Kegiatan monitoring dan evaluasi realisasi APBDes Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Kecamatan Siak Hulu dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan program serta penggunaan anggaran desa agar berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.12/5
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini dilaksanakan selama satu minggu kepada 12 Desa di Kecamatan Siak Hulu. Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Bersama pihak kecamatan dalam hal ini turun Bersama untuk memastikan administrasi dan realisasi nya sesuai dengan APBDes Desa. Sekcam Siak Hulu Harianto mengecek langsung admnisrasi kegiatan Ketahanan pangan. Dan memastikan bukti fisik sesuai dengan peruntukan di dalam APBDesa.
Melalui kegiatan ini diharapkan
seluruh pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta
administrasi keuangan desa dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan yang
berlaku. Pemerintah Kecamatan Siak Hulu juga memberikan arahan dan evaluasi
guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan
profesional.
Pendamping melakukan pendampingan dalam rangka memastikan pelaksanaan kegiatan Sapras dan Non Sapras yang didanai oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2025 terlaksana dan juga realisasi Dana Desa Tahap I tahun 2026, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap seluruh kegiatan Dana Desa 2025 yang telah direncanakan di APBDes.
Tim Monitoring,
Pendamping Desa serta Pemerintah Desa langsung
meninjau kondisi pembangunan. Tujuannya adalah untuk melihat progres
pelaksanaan kegiatan Sapras dan Non
Sapras, memastikan kesesuaian antara rencana dan realisasi di lapangan, serta
mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan.
Adapun beberapa kegiatan Sapras
yang dimonitoring antara lain:
Pembangunan Posyandu, Penimbunan Badan
Jalan, Pembangunan Box Culvert, Pembuatan Kerangka Rumah Ambulance Desa. Drainase, Sumur Bor dan lain-lain.
Ketahanan Pangan
BUMDes sebagai mitra desa pengelola ketahanan Pangan juga menjadi focus utama monitoring Dana Desa untuk tahun ini, pendamping menyampaikan agar BUMDes – BUMDes di cek dan dimintai kelengkapan admnistrasi, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan sampai ke pengawasan sesuai kepmendesa no 3 tahun 2025. Tuntunan dalam pelaksanaan dana desa Ketahanan Pangan adalah berpedoman kepada kepmendesa no 3 tahun 2025. Kelengkapan admnistrasi penting terutama melihat perencanaan yang matang dalam menjalankan usaha, dibutuhkan analisa Uji kelayakan usaha yang kuat dalam menjalankan usaha BUMDes khususnya Ketahanan Pangan.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan Sapras berjalan sesuai rencana baik dari segi volume pekerjaan, kualitas, maupun waktu pelaksanaan. Namun demikian, ditemukan beberapa catatan seperti:
Adanya kegiatan Non Sapras yang
belum terealisasi.
Temuan-temuan tersebut akan
menjadi bahan tindak lanjut oleh Pemerintah Desa dan menjadi pembelajaran untuk
perencanaan kegiatan di tahun-tahun berikutnya. Secara umum, kegiatan Sapras
Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dinilai telah memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat desa, terutama dalam peningkatan aksesibilitas, kualitas layanan
dasar, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan adanya kegiatan Monitoring
dan Evaluasi ini, diharapkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas
penggunaan Dana Desa dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya pembangunan desa
yang berkelanjutan dan berkeadilan.

.jpeg)
.jpeg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar