Rembug Stunting bagian dari upaya konvergensi percepatan penurunan stunting
Desa Baru, 15/07,- Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Siak Hulu melaksanakan kegiatan fasilitasi dan koordinasi bersama Pemerintah Desa Baru dalam rangka persiapan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Rembug Stunting dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan perencanaan pembangunan desa berjalan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa diselaraskan dengan Permendesa PDT Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa., yang mengamanatkan bahwa penyusunan RKPDes diawali dengan musyawarah desa sebagai forum partisipatif dalam menjaring aspirasi masyarakat dan menetapkan arah pembangunan desa.
Dalam koordinasi tersebut dibahas
agenda pelaksanaan Rembug Stunting sebagai bagian dari upaya konvergensi
percepatan penurunan stunting, penyusunan jadwal Musdes RKPDes Tahun 2027,
kesiapan dokumen pendukung, serta keterlibatan berbagai unsur masyarakat,
seperti BPD, Pemerintah Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader kesehatan,
tokoh masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan desa. Melalui kegiatan ini
diharapkan proses perencanaan pembangunan Desa Baru Tahun 2027 dapat terlaksana
secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan menghasilkan program prioritas
yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Berikut tahapan perencanaan
pembangunan desa yang mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa dan telah diselaraskan dengan Permendesa
PDT Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa.
Tahapan Perencanaan Pembangunan
Desa Tahun 2027
- Pencermatan
Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan
- Pemerintah
Desa mencermati pagu indikatif desa, arah kebijakan pemerintah pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota.
- Menyelaraskan
usulan program yang akan dilaksanakan di desa.
- Pencermatan
Ulang Dokumen RPJM Desa
- Mengidentifikasi
kegiatan dalam RPJM Desa yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan pada
tahun 2027.
- Menyesuaikan
dengan kondisi dan kebutuhan terbaru masyarakat.
- Pembentukan
Tim Penyusun RKP Desa
- Kepala
Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa melalui Surat Keputusan (SK).
- Pencermatan
Data dan Potensi Desa
- Menggunakan
data SDGs Desa, data kemiskinan, data stunting, profil desa, serta hasil
evaluasi pembangunan tahun sebelumnya sebagai dasar penyusunan rencana.
- Musyawarah
Desa (Musdes) Penyusunan RKP Desa
- Diselenggarakan
oleh BPD bersama Pemerintah Desa.
- Membahas
laporan hasil pencermatan, prioritas pembangunan, dan arah kebijakan
pembangunan desa.
- Rembug
Stunting
- Menetapkan
usulan kegiatan percepatan penurunan stunting sebagai bagian dari
prioritas pembangunan desa.
- Hasil
rembug menjadi bahan penyusunan RKP Desa.
- Penyusunan
Rancangan RKP Desa
- Tim
Penyusun menyusun rancangan RKP Desa berdasarkan hasil Musdes dan Rembug
Stunting.
- Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)
- Membahas
dan menyepakati rancangan RKP Desa bersama seluruh pemangku kepentingan
desa.
- Penetapan
RKP Desa
- Kepala
Desa menetapkan RKP Desa dengan Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Desa
sesuai ketentuan yang berlaku.
- Paling
lambat akhir bulan September
tahun berjalan.
- Penyusunan
Rancangan APB Desa Tahun 2027
- Berdasarkan
RKP Desa yang telah ditetapkan.
- Menjadi
dasar penyusunan dan penetapan APB Desa Tahun Anggaran 2027.
Jadwal Ideal Pelaksanaan
|
Bulan |
Tahapan |
|
Juli |
Pembentukan Tim Penyusun RKP
Desa, pencermatan pagu indikatif, pencermatan RPJM Desa, pengumpulan data |
|
Juli–Agustus |
Musyawarah Desa dan Rembug
Stunting |
|
Agustus |
Penyusunan Rancangan RKP Desa |
|
Agustus–September |
Musrenbang Desa |
|
September |
Penetapan RKP Desa |
|
Oktober–Desember |
Penyusunan dan pembahasan APB
Desa Tahun 2027 |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar