Running Texs

MEDIA INFORMASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL ( TPP ) PENDAMPING DESA KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR KEMENTRIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, - BLOGSPOT PENDAMPING DESA KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR – CONTAC PERSON 085271467167, EMAIL – ip3nk3589@gmail.com , KODE POS 28452 IG Firmana Psy

Rabu, 15 Juli 2026

Fasilitasi dan Koordinasi Persiapan Musyawarah Desa Rembug Stunting dan Penyusunan RKPDes Tahun 2027

Rembug Stunting bagian dari upaya konvergensi percepatan penurunan stunting

Desa Baru, 15/07,- Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Siak Hulu melaksanakan kegiatan fasilitasi dan koordinasi bersama Pemerintah Desa Baru dalam rangka persiapan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Rembug Stunting dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan perencanaan pembangunan desa berjalan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa diselaraskan dengan Permendesa PDT Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa., yang mengamanatkan bahwa penyusunan RKPDes diawali dengan musyawarah desa sebagai forum partisipatif dalam menjaring aspirasi masyarakat dan menetapkan arah pembangunan desa.

Dalam koordinasi tersebut dibahas agenda pelaksanaan Rembug Stunting sebagai bagian dari upaya konvergensi percepatan penurunan stunting, penyusunan jadwal Musdes RKPDes Tahun 2027, kesiapan dokumen pendukung, serta keterlibatan berbagai unsur masyarakat, seperti BPD, Pemerintah Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan desa. Melalui kegiatan ini diharapkan proses perencanaan pembangunan Desa Baru Tahun 2027 dapat terlaksana secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan menghasilkan program prioritas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Berikut tahapan perencanaan pembangunan desa yang mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan telah diselaraskan dengan Permendesa PDT Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027

  1. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan
    • Pemerintah Desa mencermati pagu indikatif desa, arah kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
    • Menyelaraskan usulan program yang akan dilaksanakan di desa.
  2. Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa
    • Mengidentifikasi kegiatan dalam RPJM Desa yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan pada tahun 2027.
    • Menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan terbaru masyarakat.
  3. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
    • Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa melalui Surat Keputusan (SK).
  4. Pencermatan Data dan Potensi Desa
    • Menggunakan data SDGs Desa, data kemiskinan, data stunting, profil desa, serta hasil evaluasi pembangunan tahun sebelumnya sebagai dasar penyusunan rencana.
  5. Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan RKP Desa
    • Diselenggarakan oleh BPD bersama Pemerintah Desa.
    • Membahas laporan hasil pencermatan, prioritas pembangunan, dan arah kebijakan pembangunan desa.
  6. Rembug Stunting
    • Menetapkan usulan kegiatan percepatan penurunan stunting sebagai bagian dari prioritas pembangunan desa.
    • Hasil rembug menjadi bahan penyusunan RKP Desa.
  7. Penyusunan Rancangan RKP Desa
    • Tim Penyusun menyusun rancangan RKP Desa berdasarkan hasil Musdes dan Rembug Stunting.
  8. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)
    • Membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa bersama seluruh pemangku kepentingan desa.
  9. Penetapan RKP Desa
    • Kepala Desa menetapkan RKP Desa dengan Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
  10. Penyusunan Rancangan APB Desa Tahun 2027
    • Berdasarkan RKP Desa yang telah ditetapkan.
    • Menjadi dasar penyusunan dan penetapan APB Desa Tahun Anggaran 2027.

Jadwal Ideal Pelaksanaan

Bulan

Tahapan

Juli

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, pencermatan pagu indikatif, pencermatan RPJM Desa, pengumpulan data

Juli–Agustus

Musyawarah Desa dan Rembug Stunting

Agustus

Penyusunan Rancangan RKP Desa

Agustus–September

Musrenbang Desa

September

Penetapan RKP Desa

Oktober–Desember

Penyusunan dan pembahasan APB Desa Tahun 2027

Tidak ada komentar:

Posting Komentar