Running Texs

MEDIA INFORMASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL ( TPP ) PENDAMPING DESA KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR KEMENTRIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, - BLOGSPOT PENDAMPING DESA KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR – CONTAC PERSON 085271467167, EMAIL – ip3nk3589@gmail.com , KODE POS 28452 IG Firmana Psy

Jumat, 31 Oktober 2025

SKB 4 Mentri dan 2 Lembaga

MENUNGGU Kebijakan Penggunaan DANA DESA untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih

Pada tanggal ditetapkan 09 Oktober 2025 keluarlah surat KEPUTUSAN BERSAMA MENTER! KOPERASI, MENTER! KEUANGAN, MENTER! DALAM NEGERI, MENTER! DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN KEPALA BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA SERTA KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA Tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN FISIK GERAI, PERGUDANGAN, DAN KELENGKAPAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH.

Kami menilai bahwa ini bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah dalam menggerakkan perekonomian yang ada di desa melalui koperasi desa merah putih, ini terlihat bahwa dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 September 2025, Presiden menugaskan kepada Ketua Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mengoordinasikan kementerian/lembaga dan para pihak yang dianggap perlu untuk terlibat langsung atau tidak langsung dalam pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi  Desa/Kelurahan Merah Putih Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk :

a. menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih;

b. mendorong optimalisasi pendapatan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa melalui imbal jasa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Desa Merah Putih untuk pembangunan desa; dan

c. mendorong optimalisasi penggunaan gerai, pergudangan, dan kelengkapan untuk operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih yang diadakan dari Dana Desa sebagai aset Desa.

Indeks DESA

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 09 Tahun 2024

Pada saat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 09 Tahun 2024 ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Indeks Desa (ID) disusun dengan landasan bahwa peningkatan kemandirian desa yang berkelanjutan merupakan proses akumulasi dari dimensi layanan dasar, dimensi sosial, dimensi ekonomi, dimensi lingkungan, dimensi aksesibilitas dan dimensi tata kelola pemerintahan Desa.

Indeks Desa adalah alat ukur tunggal untuk menilai kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia, yang mengukur capaian pembangunan melalui enam dimensi utama, yaitu Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Sistem ini menggabungkan data dari berbagai aspek untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi desa dan menjadi dasar perencanaan pembangunan, alokasi Dana Desa, serta penyusunan kebijakan. 

Dimensi yang diukur

  • Layanan Dasar: Akses terhadap pendidikan, kesehatan, permukiman, dan air bersih.
  • Sosial: Modal sosial, kesehatan, pendidikan, dan permukiman.
  • Ekonomi: Ketahanan ekonomi desa.
  • Lingkungan: Ketahanan ekologi dan pengelolaan sumber daya alam.
  • Aksesibilitas: Kemudahan aksesibilitas ke desa.
  • Tata Kelola Pemerintahan Desa: Kualitas pemerintahan desa. 

Tujuan Indeks Desa

  • Menyediakan data dan informasi yang komprehensif tentang tingkat perkembangan desa.
  • Menjadi acuan untuk perencanaan dan penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
  • Memudahkan pemantauan dan evaluasi kemajuan pembangunan desa dari waktu ke waktu.
  • Mendorong partisipasi masyarakat desa dan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan.
  • Sebagai dasar alokasi Dana Desa dan kebijakan pembangunan lainnya, seperti yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045. 



Perencanaan Pembangunan Desa

Dokumen Perencanaan Utama : RPJMDes & RKPDes

Perencanaan pembangunan desa adalah proses partisipatif yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat untuk mengelola sumber daya guna mencapai tujuan pembangunan desa. Dokumen utamanya adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) untuk 6 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) sebagai penjabaran tahunan dari RPJM-Des. Proses ini meliputi identifikasi masalah dan potensi, penyusunan rencana, hingga musyawarah desa untuk menetapkan prioritas kegiatan. 

Dokumen Perencanaan Utama

A. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des): Rencana pembangunan desa untuk periode 6 tahun.

B. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des): Dokumen perencanaan untuk 1 tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Des. Dokumen ini menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des).

Tahapan Proses

Pembentukan Tim Penyusun: Membentuk tim yang akan menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa.

Penyelarasan Kebijakan: Menyelaraskan rencana pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan di tingkat kabupaten/kota.

Pengkajian Keadaan Desa: Melakukan pengumpulan data dan informasi yang akurat mengenai kondisi desa, termasuk profil desa dan data lainnya, untuk mengidentifikasi masalah dan potensi yang ada.

Musyawarah Desa (Musdes): Mengadakan musyawarah desa yang melibatkan BPD dan seluruh unsur masyarakat untuk membahas dan menyepakati prioritas pembangunan. Ini merupakan forum utama untuk penyusunan rencana.

Penyusunan Rancangan: Merancang RPJM-Des dan RKP-Des berdasarkan hasil musyawarah.

Finalisasi dan Penetapan: Menyelesaikan rancangan menjadi dokumen final dan menetapkannya dengan peraturan desa. Untuk APB-Des, penetapannya harus dilakukan paling lambat 31 Desember tahun berjalan. 

Elemen Penting

Partisipasi Masyarakat: Perencanaan tidak boleh dilakukan sepihak oleh pemerintah desa. Keterlibatan masyarakat sangat krusial dan diwajibkan dalam penyusunan RKP-Des, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.

Data dan Informasi: Perencanaan yang efektif didasarkan pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, mencakup data pemerintahan, keuangan, dan profil desa.

SDGs Desa: Perencanaan pembangunan desa idealnya menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan seperti Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, yang merupakan turunan dari SDGs PBB.

Kamis, 30 Oktober 2025

Program Desa Digital

 Desa Digital : Solusi Mengatasi Blank Spot Di Indonesia

Desa Digital penting untuk mengatasi masalah blank spot, yang merupakan keadaan saat komunikasi dua arah atau lebih melalui gadget terganggu. Melalui Desa Digital, pembangunan sarana komunikasi dilakukan secara lebih merata sehingga teknologi dapat dimanfaatkan oleh desa-desa, khususnya di wilayah 3T. Dengan begitu, diharapkan laju perekonomian masyarakat desa akan menjadi lebih lancar. (VKL/SA/OBS)

Jika program Desa Digital berhasil dilaksanakan, kondisi perekonomian desa-desa Indonesia akan berkembang dengan pesat. Hal ini dikarenakan Desa Digital memperhatikan hal fundamental untuk mengatasi masalah perdagangan, yaitu sarana komunikasi. Adanya desa digital akan mendorong masyarakat desa untuk memanfaatkan teknologi digital berbasis internet dalam kegiatan ekonominya.

Desa digital adalah konsep pengembangan desa yang mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, pelayanan publik, dan perekonomian desa. Inisiatif ini bertujuan untuk mentransformasi desa melalui digitalisasi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi, layanan, dan peluang ekonomi dengan lebih mudah.

Tujuan Utama Desa Digital

a. Peningkatan kualitas hidup: Mempermudah masyarakat mengakses informasi, layanan publik, dan berbagai program pemerintah.

b. Peningkatan layanan publik: Mempercepat dan mempermudah pelayanan administrasi desa, seperti administrasi kependudukan dan surat-menyurat, melalui sistem yang lebih efisien.

c. Pengembangan ekonomi lokal: Membuka akses pasar yang lebih luas untuk produk-produk desa melalui promosi digital dan layanan online, serta mendukung pertumbuhan startup lokal.

d. Peningkatan tata kelola desa: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa melalui sistem informasi yang terintegrasi.

 Pilar Utama Desa Digital

a Masyarakat Cerdas: Masyarakat yang mampu mengakses dan memanfaatkan teknologi.

b. Ekonomi Cerdas: Perekonomian desa yang didukung oleh teknologi, seperti e-commerce dan promosi digital.

c. Tata Kelola Cerdas: Pemerintahan desa yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

d. Lingkungan Cerdas: Pengelolaan lingkungan desa dengan teknologi, seperti sistem pemantauan atau pengelolaan sampah.

e. Kehidupan Cerdas: Peningkatan kualitas hidup secara umum melalui teknologi di berbagai aspek kehidupan.

F. Mobilitas Cerdas: Pemanfaatan teknologi untuk mobilitas dan transportasi.

 Contoh Implementasi

a. Layanan Administrasi Digital: Pengurusan KTP, KK, dan surat pengantar bisa dilakukan secara online.

b. Promosi Produk Lokal: Menggunakan media sosial dan platform e-commerce untuk mempromosikan hasil pertanian atau kerajinan tangan.

c. Sistem Informasi Desa: Pemanfaatan platform digital untuk menyediakan informasi desa, anggaran, dan data pembangunan.

Rabu, 29 Oktober 2025

APA itu STUNTING ?

Intervensi Desa Dalam Penganggaran Dana Desa

Rembug Adalah Solusi dalam Menentukan Program Strategis

Stunting adalah gagal tumbuh pada anak dibawah lima tahun yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan tinggi badan yang lebih pendek dari rata-rata usia, Kondisi ini paling sering terjadi pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak usia dua tahun. Upaya untuk mencegah dan mengatasi stunting melalui program spesifik dan sensitif yang menyasar ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 0-23 bulan, dengan fokus pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). 

Desa akan melakukan upaya yang stategis dan tepat sasaran, intervensi desa terhadap Kesehatan yang ada didesa terutama stunting mesti optimal. Dibutuhkan kolaborasi semua pemangku kepentingan yang ada di Desa, melakukan musyawarah, berembug bagaimana mengatasi anak resiko stunting, itulah yang dilakukan TPP, setia dan sedia menfasilitasi proses percepatan penurunan stunting termasuk mendampingi ibuk ibuk kader dalam Menyusun program strategis.

Penyebab utama stunting

  • Asupan gizi tidak memadai: Kekurangan gizi kronis sejak dalam kandungan hingga usia dua tahun, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. 
  • Infeksi berulang: Anak sering sakit, yang menghambat pertumbuhan optimalnya. 
  • Faktor lain:

Ciri-ciri stunting

  • Tinggi badan lebih rendah dari rata-rata usianya atau di bawah -2negative 2−2 standar deviasi (SD) dari grafik pertumbuhan WHO.
  • Perawakan pendek.
  • Berat badan rendah yang tidak sesuai usianya.
  • Proporsi tubuh tampak normal, namun secara keseluruhan terlihat lebih kecil atau lebih muda dari usianya.
  • Hambatan pada perkembangan kognitif dan motorik. 

Selasa, 28 Oktober 2025

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)

Tahapan Penetapan RKPDesa di Akhir SEPTEMBER

Memastikan Penyusunan RKPDesa Sesuai Tahapan

A. Desa Tanjung Balam Kec. Siak Hulu
    Fasilitasi dan Koordinasi Bersama pemerintah Desa Tanjung Balam terkait Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) untuk tahun 2026. Pendamping menfasilitasi melalui rapat yang dihadiri langsung tokoh – tokoh. Diharapkan melalui musyawarah ini terhimpun usulan perioritas masyarakat dan juga memperhatikan kegiatan kegiatan sebelumnya yang belum terkakomodir oleh APBDes, tentunya musyawarah ini akan menentukan program kegiatan untuk tahun 2026 yang lebih baik dan perencanaannya dilaksakan semaksimal mungkin dengan memperhatikan kondisi pendapatan transfer Desa.

BANTUAN LANGSUNG TUNAI ( BLT DD )

Progam Pengentasan Kemiskinan

BLT DD adalah singkatan dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, yaitu program bantuan sosial berupa uang tunai yang bersumber dari Dana Desa untuk membantu keluarga miskin atau tidak mampu di tingkat desa. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menjaga daya beli, dan memperkuat ekonomi di pedesaan.

TPP Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar selalu sinergi dengan pemerintah terutama Pemerintah Kabupaten dalam hal mensukseskan Program program nasional yang menjadi kewenangan desa, mengawal setiap tahapan penggunaan anggaran,terutama selalu menghadiri setiap kali desa menyalurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) kepada Kelompok Penerima Manfaat ( KPM ).

Tujuan dari BLT DD :

a. Untuk memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin di desa, membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar selama masa sulit.

b. Upaya pemerintah untuk mengurangi kemiskinan ekstrem di tingkat desa.

c. Diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara umum, terutama bagi keluarga yang rentan secara ekonomi.