Musdes RKPDesa Tanah Merah, Korkab TPP Kampar Rusmadi Pastikan Pelaksanaan Musyawarah Desa Sesuai Tahapan.
Tanah Merah,27/97,- Dalam rangka mendukung
penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan,
akuntabel, dan berkualitas, Korkab TPP Kampar Rusmadi menghadiri kegiatan
pendampingan pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun
Anggaran 2027. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal penyusunan RKP
Desa yang bertujuan memastikan proses perencanaan pembangunan desa berjalan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur perencanaan pembangunan desa.
Pendampingan ini bertujuan untuk
memastikan Pemerintah Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa sesuai dengan
mekanisme dan ketentuan yang berlaku, meningkatkan pemahaman aparatur desa
mengenai tahapan penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027, mendorong keterlibatan
berbagai unsur masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa, serta
menghasilkan Tim Penyusun RKP Desa yang memiliki tugas, fungsi, dan tanggung
jawab yang jelas dalam menyusun dokumen RKP Desa secara partisipatif dan
berkualitas.
Melalui kegiatan pendampingan
ini, diharapkan Tim Penyusun RKP Desa mampu melaksanakan seluruh tahapan
penyusunan RKP Desa secara tepat waktu, mulai dari pencermatan pagu indikatif
desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa, pencermatan ulang
Dokumen RPJM Desa, pencermatan hasil pemutakhiran data Indeks Desa, SDGs Desa,
dan data lainnya, penyusunan rancangan RKP Desa, pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa), hingga penetapan RKP Desa Tahun
Anggaran 2027 sebagai pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027.
Peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam kegiatan ini adalah memberikan fasilitasi, pendampingan teknis, serta memastikan seluruh proses penyusunan RKP Desa berjalan sesuai dengan prinsip partisipatif, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional, daerah, dan kebutuhan prioritas masyarakat desa. Dengan demikian, dokumen RKP Desa yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi dasar pembangunan desa yang berkualitas, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar