Musdes RKPDesa Tanah Merah, Korkab TPP Kampar Rusmadi Pastikan Pelaksanaan Musyawarah Desa Sesuai Tahapan.
Tanah Merah,27/97,- Dalam rangka mendukung
penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan,
akuntabel, dan berkualitas, Korkab TPP Kampar Rusmadi menghadiri kegiatan
pendampingan pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun
Anggaran 2027. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal penyusunan RKP
Desa yang bertujuan memastikan proses perencanaan pembangunan desa berjalan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur perencanaan pembangunan desa.






